Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ጸሃፊ(ደራሲ) TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
መጨረሻ የተሻሻለው ኦክቶበር 22, 2025, 08:07 (UTC)
ተፈጥሯል ኦክቶበር 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan