Jumlah Mitra Terfasilitasi Kekayaan Intelektual

Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المؤلف Ihwan Yunanto, S.Sos
آخر تحديث أكتوبر 23, 2025, 02:20 (UTC)
أنشئت أكتوبر 23, 2025, 02:19 (UTC)
Topik penelitian-dan-pengembangan