Tingkat Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas pengawasan yang terdiri dari tiga unsur yang saling terkait yaitu kapasitas, kewenangan, dan kompetensi SDM agar dapat mewujudkan peran APIP secara efektif.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Forfatter M. TEGAR TOMI LIWANANDA, S.I.P.
Last Updated november 3, 2025, 04:14 (UTC)
Oprettet juni 28, 2024, 01:58 (UTC)
Topik pengawasan