Jumlah Mitra Terfasilitasi Kekayaan Intelektual

Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Ihwan Yunanto, S.Sos
Last Updated October 23, 2025, 02:20 (UTC)
Created October 23, 2025, 02:19 (UTC)
Topik penelitian-dan-pengembangan