Pajak Daerah

Kontribusi wajib kepada daerah otonom yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Pramudyo Ardyanto, SE
Last Updated July 4, 2024, 15:03 (UTC)
Created June 27, 2024, 07:58 (UTC)
Topik keuangan