Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Author Open Data Kota Semarang
Maintainer Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated January 25, 2018, 09:29 (UTC)
Created January 25, 2018, 09:29 (UTC)