SK DPRD BLORA - TTG KEANGGOTAAN KOMIS...
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR : 188.82 / 01 / 2018
T E N T A N G
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN KOMISI-KOMISI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 121 ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, Saudari IRMA ISDIANA, SE; Saudara SAKIJAN; dan Saudari SITI ROCHMAH YUNI ASTUTI, SH mengundurkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikarenakan menjadi anggota partai politik lain; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) digantikan oleh calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama yaitu Saudari IRMA ISDIANA, SE digantikan oleh Saudari TRI YULI SETYOWATI, ST, MM; Saudara SAKIJAN digantikan oleh Saudara EKO ASMOYO; dan Saudari SITI ROCHMAH YUNI ASTUTI, SH digantikan oleh Saudara JOKO MUGIYANTO;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (3) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang digantikannya;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan anggota DPRD yang digantikannya;
e. bahwa dalam perkembangannya diperlukan penyesuaian terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/39/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
f. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e diatas, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Blora tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
- Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Memperhatikan : 1. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/66 Tahun 2018 tanggal 3 September 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora; 2. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/73 Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora; 3. Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/74 Tahun 2018 tanggal 7 September 2018 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora; 4. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora tanggal 10 September 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Menetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora ini.
KEDUA : Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU paling lama 2 ½ (dua setengah) tahun.
KETIGA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/39/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Komisi-komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT : Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Blora
Jabatan Paraf Tgl
Sekretaris DPRD
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
pada tanggal
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA KETUA,
BAMBANG SUSILO
TEMBUSAN : Dikirimkan kepada Yth. : 1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang; 2. Bupati Blora; 3. Anggota DPRD Kabupaten Blora; 4. Penghimpun Keputusan DPRD Kabupaten Blora.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DPRD KAB. BLORA NOMOR :188.82/ /2018 TANGGAL :
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN KOMISI-KOMISI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA
MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
NO. NAMA KOMISI NAMA JABATAN UNSUR FRAKSI 1 2 3 4 5
- KOMISI A
- Hj. SITI NUR CHANIFAH, S.Pd.I
-
JAYADI
-
WAHONO, S.Pd
-
JOKO MUGIYANTO
- SISWANTO, S.Pd. MH
- KARTINI
-
YUDHI KRISTIANTO
-
LUSIYONO, ST
- MOH. SAHARI
Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Anggota Anggota F – PKB F – GERINDRA
F – PPP
F – DEMOKRAT
F – GOLKAR
F – PDIP
F – NASDEM HANURA
F – PDIP
F – PKS
- KOMISI B
- Drs. SUBROTO
-
AGUS UNTORO WALUYO
-
H. SETIYADJI SETYAWIDJAYA, SH
-
SUSANTO
- EKO ASMOYO
- Ir. SISWANTO
- SUTAMSU
- RIYADI, S.Pd.I
- ARIFIN MUHDIARTO, ST
- DONNY KURNIAWAN
Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
F – PDIP F – NASDEM HANURA F – GERINDRA
F – DEMOKRAT F – DEMOKRAT F – GOLKAR F – GOLKAR F – PKB F – PKS F – PPP
- KOMISI C
- Ir. BAMBANG SULISTYA, M.M.A
-
LINA HARTINI, S.Sos
-
CHADZIQ ISNINANTO, A.Md
-
H. PARSIDI
- MEIDI USMANTO
- H. EDY PURWANTO
-
Ir. SUGENG HARIYANTO
-
MUSTOPA, S.Pd.I
- MULYONO, SH
- DARSONO
- JARIMAN
- MUCHLISIN, SH.I Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
F – DEMOKRAT
F – PDIP
F – PKS
F – DEMOKRAT F – GOLKAR F – GOLKAR F – NASDEM HANURA F – PKB F – PKS F – GERINDRA F – PPP F – PPP
NO. NAMA KOMISI NAMA JABATAN UNSUR FRAKSI 1 2 3 4 5
- KOMISI D
- H. SUPARDI, SE, SH
-
ACHLIF NUGROHO WIDI UTOMO
-
SANTOSO BUDI SUSETYO
-
Hj. IFFAH HERMAWATRI, SE
- AGUNG PAMBUDI
- RAJIMAN SANTARKO, SE, M.Si
- TRI YULI SETYOWATI, ST, MM
- MUCHAMMAD ALI UDDIN, SH
- SUGIANTO
- JOKO SUPRATNO
Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Sekretaris merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota
F – GOLKAR F – PPP
F – PKS
F – DEMOKRAT
F – DEMOKRAT
F – GOLKAR
F – PDIP
F – PKB
F – GERINDRA
F – NASDEM HANURA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BLORA
KETUA,
Jabatan Paraf Tgl
Sekretaris DPRD
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
BAMBANG SUSILO
There are no views created for this resource yet.
Additional Information
| Field | Value |
|---|---|
| Data last updated | unknown |
| Metadata last updated | unknown |
| Created | unknown |
| Format | RAR |
| License | Creative Commons Attribution |
| Created | 7 years ago |
| Id | d118c0b6-647b-4922-9048-f47cfcab7b3e |
| Package id | 39150509-1073-4eec-aeed-3ff4283c4f78 |
| State | active |
