@prefix dcat: <http://www.w3.org/ns/dcat#> .
@prefix dct: <http://purl.org/dc/terms/> .
@prefix foaf: <http://xmlns.com/foaf/0.1/> .
@prefix owl: <http://www.w3.org/2002/07/owl#> .
@prefix vcard: <http://www.w3.org/2006/vcard/ns#> .
@prefix xsd: <http://www.w3.org/2001/XMLSchema#> .

<https://data.jatengprov.go.id/dataset/d2a5c082-76a0-421a-a5da-f258c17ed2de> a dcat:Dataset ;
    dct:description "Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota." ;
    dct:identifier "d2a5c082-76a0-421a-a5da-f258c17ed2de" ;
    dct:issued "2018-01-25T09:33:46.930430"^^xsd:dateTime ;
    dct:modified "2018-01-25T09:33:46.930440"^^xsd:dateTime ;
    dct:publisher <https://data.jatengprov.go.id/organization/52042f16-bda1-44dc-8444-fe921f96541a> ;
    dct:title "Data ini berisi Daftar PKBM Di Kec.Mijen per Agustus 2017 Kota Semarang" ;
    owl:versionInfo "1.0" ;
    dcat:contactPoint [ a vcard:Organization ;
            vcard:fn "Open Data Kota Semarang" ;
            vcard:hasEmail <mailto:satudata@semarangkota.go.id> ] ;
    dcat:distribution <https://data.jatengprov.go.id/dataset/d2a5c082-76a0-421a-a5da-f258c17ed2de/resource/889f6ea5-718f-4665-bdc3-af18de4e5f89> ;
    dcat:landingPage <http://satudata.semarangkota.go.id/> .

<https://data.jatengprov.go.id/dataset/d2a5c082-76a0-421a-a5da-f258c17ed2de/resource/889f6ea5-718f-4665-bdc3-af18de4e5f89> a dcat:Distribution ;
    dct:description "Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan. PKBM ini masih berada di bawah pengawasan dan bimbingan dari Dinas Pendidikan Nasional. PKBM ini bisa berupa tingkat desa ataupun kecamatan. untuk mendirikan PKBM bisa dari unsur apapun oleh siapapun yang tentunya telah memenuhi syarat-syarat kelembagaan antara lain : 1. Akta Notaris 2. NPWP 3. Susunan Badan pengurus 4. Sekretariat 5. Izin Operasional dari Dinas Pendidikan Kab/kota." ;
    dct:format "CSV" ;
    dct:title "Data ini berisi Daftar PKBM Di Kec.Mijen per Agustus 2017 Kota Semarang" ;
    dcat:accessURL <http://satudata.semarangkota.go.id/adm/file/20170831102014dataPKBMKec.mijen.csv> .

<https://data.jatengprov.go.id/organization/52042f16-bda1-44dc-8444-fe921f96541a> a foaf:Organization ;
    foaf:name "Pemerintah Kota Semarang" .

