Kawasan Permukiman Kumuh Berdasarkan SK Bupati/Walikota (Ha)

Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author WULAN ANDRIYANI, A.Md.
Last Updated October 22, 2025, 09:12 (UTC)
Created June 28, 2024, 06:52 (UTC)
Topik perumahan-rakyat-dan-kawasan-permukiman