Syarat Klinik Spesialis

Dokter spesialis adalah dokter yang mengkhususkan diri dalam suatu bidang ilmu kedokteran tertentu. Seorang dokter harus menjalani pendidikan profesi dokter pasca sarjana(spesialisi) untuk dapat menjadi dokter spesialis. Pendidikan dokter spesialis merupakan program pendidikan profesi lanjutan dari program pendidikan dokter setelah dokter menyelesaikan wajib kerja sarjananya dan atau langsung setelah menyelesaikan pendidikan dokter umum.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Author Open Data Kota Semarang
Maintainer Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated January 25, 2018, 09:37 (UTC)
Created January 25, 2018, 09:37 (UTC)