LHKPN Direktur dan W
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaannya. Tujuan dari pembuatan LHKPN adalah sebagai bagian dari wewenang yang dimiliki KPK yaitu melaksanakan langkah atau upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi atara lain dengan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN.
There are no views created for this resource yet.
Additional Information
Field | Value |
---|---|
Data last updated | May 26, 2023 |
Metadata last updated | May 26, 2023 |
Created | unknown |
Format | |
License | Creative Commons Attribution |
Created | 2 years ago |
Media type | application/pdf |
Size | 435,041 |
Id | e07b9cf3-c265-417d-8699-1c4632a66b20 |
Package id | ce70d85d-0273-4b48-a3aa-0ccd0b035954 |
State | active |