Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Salma Adenia Putri
Zuletzt aktualisiert November 3, 2025, 04:09 (UTC)
Erstellt November 3, 2025, 04:08 (UTC)
Topik keuangan