Jumlah Mitra Terfasilitasi Kekayaan Intelektual

Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Ihwan Yunanto, S.Sos
Zuletzt aktualisiert Oktober 23, 2025, 02:20 (UTC)
Erstellt Oktober 23, 2025, 02:19 (UTC)
Topik penelitian-dan-pengembangan