Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Zuletzt aktualisiert Oktober 22, 2025, 08:07 (UTC)
Erstellt Oktober 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan