Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Données et ressources

Info additionnelle

Champ Valeur
Producteur TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Dernière modification octobre 22, 2025, 08:07 (TU)
Créé le octobre 22, 2025, 08:06 (TU)
Topik kehutanan