Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Podaci i Resursi

Dodatne informacije

Polje Vrijednost
Autor TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Zadnja izmjena listopada 22, 2025, 08:07 (UTC)
Kreirаno listopada 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan