Kawasan Permukiman Kumuh Berdasarkan SK Bupati/Walikota (Ha)

Permukiman Kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakaturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta Sarana dan Prasarana yang tidak memenuhi syarat

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat WULAN ANDRIYANI, A.Md.
Last Updated Oktober 22, 2025, 09:12 (UTC)
Dibuat Juni 28, 2024, 06:52 (UTC)
Topik perumahan-rakyat-dan-kawasan-permukiman