Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Höfundur TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Síðast uppfært október 22, 2025, 08:07 (UTC)
Stofnað október 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan