Jumlah Mitra Terfasilitasi Kekayaan Intelektual

Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 Ihwan Yunanto, S.Sos
最終更新 10月 23, 2025, 02:20 (UTC)
作成日 10月 23, 2025, 02:19 (UTC)
Topik penelitian-dan-pengembangan