Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

データとリソース

追加情報

フィールド
作成者 TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
最終更新 10月 22, 2025, 08:07 (UTC)
作成日 10月 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan