SK DPRD Blora - Susunan Pimpinan dan...
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR : 188.82 / 01 / 2017
T E N T A N G
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, susunan keanggotaan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna; b. bahwa dalam perkembangannya diperlukan penyesuaian terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/13/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019; c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Blora tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757; 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Memperhatikan : 1. Surat Fraksi Partai Partai Nasdem Hanura DPRD Kabupaten Blora Nomor : 003/F-NH/VI/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Pemberitahuan Perubahan Susunan Keanggotaan Komisi dari Fraksi Nasdem Hanura DPRD Kabupaten Blora; 2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora tanggal 19 Juni 2017;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Menetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora ini. KEDUA : Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran merangkap anggota. KETIGA : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran Bukan Anggota. KEEMPAT : Masa keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU dapat diubah pada setiap tahun. KELIMA : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/13/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Blora
Jabatan Paraf Tgl
Sekwan
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
pada tanggal
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA KETUA,
BAMBANG SUSILO
TEMBUSAN : Dikirimkan kepada Yth. : 1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang; 2. Bupati Blora; 3. Anggota DPRD Kabupaten Blora; 4. Penghimpun Keputusan DPRD Kabupaten Blora.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DPRD KAB. BLORA NOMOR : 188.82/ /2017 TANGGAL :
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
NO. NAMA JABATAN UNSUR FRAKSI 1 2 3 4
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Ir. H. BAMBANG SUSILO
SRI HANDAYANI, SH Dra. DWI ASTUTININGSIH H. ABDULLAH AMINUDIN, A.Md Ir. H. BAMBANG SULISTYA, M.M.A Hj. IFFAH HERMAWATRI, SE SUSANTO SISWANTO, S.Pd, MH SUPARDI, SE, SH MEIDI USMANTO Drs. SUBROTO LINA HARTINI, S.Sos LUSIYONO, ST AGUS UNTORO WALUYO MUSTOPA, S.Pd.I Hj. SITI NUR CHANIFAH, S.Pd.I CHADZIQ ISNINANTO, A.Md MULYONO, SH H. SETIYADJI SETYAWIDJAYA, SH DARSONO ACHLIF NUGROHO WIDI UTOMO DONNY KURNIAWAN SEKRETARIS DPRD Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Wk. Ketua merangkap Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Anggota Sekretaris Bukan Anggota F – DEMOKRAT F – GOLKAR F – PDIP F – PKB F – DEMOKRAT F – DEMOKRAT F – DEMOKRAT F – GOLKAR F – GOLKAR F – GOLKAR F – PDIP F – PDIP F – PDIP F – NASDEM HANURA F – PKB F – PKB F – PKS F – PKS F – GERINDRA F – GERINDRA F – PPP F – PPP -
Jabatan Paraf Tgl
Sekwan
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BLORA
KETUA,
BAMBANG SUSILO
There are no views created for this resource yet.
Additional Information
| Field | Value |
|---|---|
| Data last updated | unknown |
| Metadata last updated | unknown |
| Created | unknown |
| Format | JPEG |
| អាជ្ញាប័ណ្ឌ | Creative Commons Attribution |
| Created | 7 ឆ្នាំមុន |
| Id | 85104f25-b7af-493c-844f-4a99aa01b098 |
| Package id | d7ea2fbe-e718-49ab-9296-ce4f944a9842 |
| State | active |
