Daftar Anggota Banmus DPRD Blora 2018
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA PROVINSI JAWA TENGAH
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA NOMOR : 188.82 / 01 / 2018
T E N T A N G
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA,
Membaca : 1. Surat Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Blora Nomor : 05/FRAKSI/PD/BLA/IX/2018 tanggal 7 September 2018 perihal Usul Perubahan Susunan Alat Kelengkapan Dewan; 2. Surat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDI Perjuangan) DPRD Kabupaten Blora Nomor : 014/ F-PDIP/IX/2018 tanggal 10 September 2018 perihal Revisi Pemberitahuan Pergantian Alat Kelengkapan DPRD Fraksi PDI Perjuangan; Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora, susunan keanggotaan Badan Musyawarah ditetapkan dalam Rapat Paripurna; b. bahwa dalam perkembangannya diperlukan penyesuaian terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/14/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019; c. bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan DPRD Kabupaten Blora tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197); 7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora;
Memperhatikan : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora tanggal 10 September 2018;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KESATU : Menetapkan Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora ini. KEDUA : Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, karena jabatannya adalah Ketua dan Wakil Ketua Badan Musyawarah merangkap anggota. KETIGA : Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Musyawarah Bukan Anggota. KEEMPAT : Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan DPRD Kabupaten Blora Nomor : 188.82/14/2017 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blora Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jabatan Paraf Tgl
Sekretaris DPRD
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
Ditetapkan di Blora
pada tanggal
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA KETUA,
BAMBANG SUSILO
TEMBUSAN : Dikirimkan kepada Yth. : 1. Gubernur Jawa Tengah di Semarang; 2. Bupati Blora; 3. Anggota DPRD Kabupaten Blora; 4. Penghimpun Keputusan DPRD Kabupaten Blora.
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DPRD KAB. BLORA
NOMOR : 188.82/ /2018
TANGGAL :
SUSUNAN PIMPINAN DAN KEANGGOTAAN BADAN MUSYAWARAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BLORA MASA KEANGGOTAAN TAHUN 2014-2019
NO. NAMA JABATAN UNSUR FRAKSI 1 2 3 4
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23
Ir. H. BAMBANG SUSILO
SRI HANDAYANI, SH
Dra. DWI ASTUTININGSIH
H. ABDULLAH AMINUDIN, A.Md
AGUNG PAMBUDI
H. PARSIDI
EKO ASMOYO
H. EDY PURWANTO
RAJIMAN SANTARKO, SE, M.Si
SUTAMSU
Ir. SUGENG HARIYANTO
Drs. SUBROTO
KARTINI
LUSIYONO, ST
RIYADI, S.Pd.I
MUCHAMMAD ALI UDDIN, SH
SANTOSO BUDI SUSETYO
ARIFIN MUHDIARTO, ST
JAYADI
SUGIANTO
JARIMAN
WAHONO, S.Pd
SEKRETARIS DPRD Ketua merangkap Anggota
Wk. Ketua merangkap Anggota
Wk. Ketua merangkap Anggota
Wk. Ketua merangkap Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Anggota
Sekretaris Bukan Anggota F – DEMOKRAT
F – GOLKAR
F – PDIP
F – PKB
F – DEMOKRAT
F – DEMOKRAT
F – DEMOKRAT
F – GOLKAR
F – GOLKAR
F – GOLKAR
F – NASDEM HANURA
F – PDIP
F – PDIP
F – PDIP
F – PKB
F – PKB
F – PKS
F – PKS
F – GERINDRA
F – GERINDRA
F – PPP
F – PPP
-
Jabatan Paraf Tgl
Sekretaris DPRD
Kabag Legislasi
Kasubbag Perundang-undangan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BLORA
KETUA,
BAMBANG SUSILO
There are no views created for this resource yet.
Additional Information
| Field | Value |
|---|---|
| Data last updated | unknown |
| Metadata last updated | unknown |
| Created | unknown |
| Format | RAR |
| អាជ្ញាប័ណ្ឌ | Creative Commons Attribution |
| Created | 7 ឆ្នាំមុន |
| Id | b7635e2e-bac4-4c55-b164-d42c8a205828 |
| Package id | b9b6302e-2363-4e1c-8587-816729d8fe14 |
| State | active |
