Jumlah Mitra Terfasilitasi Kekayaan Intelektual

Banyaknya permohonan paten Kekayaan Intelektual (KI) dalam negeri yang telah memenuhi syarat administrasi formalitas, yaitu surat permohonan, judul invensi, deskripsi tentang invensi, klaim atau beberapa klaim Invensi, abstrak Invensi, serta gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika permohonan dilampiri dengan gambar.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 Ihwan Yunanto, S.Sos
최종 업데이트 10월 23, 2025, 02:20 (UTC)
생성됨 10월 23, 2025, 02:19 (UTC)
Topik penelitian-dan-pengembangan