Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
최종 업데이트 10월 22, 2025, 08:07 (UTC)
생성됨 10월 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan