Bantuan Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Belanja Tidak Terduga adalah belanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan berulang seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan, dan/atau kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik yang tidak diperkirakan sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Salma Adenia Putri
Last Updated lapkričio 3, 2025, 04:09 (UTC)
Sukurtas lapkričio 3, 2025, 04:08 (UTC)
Topik keuangan