Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Last Updated spalio 22, 2025, 08:07 (UTC)
Sukurtas spalio 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan