Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Autors TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Pēdējā atjaunināšana oktobris 22, 2025, 08:07 (UTC)
Izveidots oktobris 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan