Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Auteur TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Laatst gewijzigd oktober 22, 2025, 08:07 (UTC)
Gecreëerd oktober 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan