Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
Последнее обновление октября 22, 2025, 08:07 (UTC)
Создано октября 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan