Alokasi DAK Fisik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Salma Adenia Putri
Последнее обновление июля 4, 2024, 15:03 (UTC)
Создано июня 27, 2024, 08:28 (UTC)
Topik keuangan