Alokasi DAK Fisik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

Data och resurser

Mer information

Fält Värde
Författare Salma Adenia Putri
Senast uppdaterad juli 4, 2024, 15:03 (UTC)
Skapad juni 27, 2024, 08:28 (UTC)
Topik keuangan