Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

数据与资源

其他信息

价值
作者 TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
最近更新 十月 22, 2025, 08:07 (UTC)
创建的 十月 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan