Kerusakan Kawasan Hutan di Provinsi Jawa Tengah

Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

資料與資源

額外的資訊

欄位
作者 TEGUH SANTOSA, S.TP., MURP
最後更新 10月 22, 2025, 08:07 (UTC)
建立 10月 22, 2025, 08:06 (UTC)
Topik kehutanan