Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

ተጨማሪ መረጃ

መስክ ዋጋ
ምንጭ http://satudata.semarangkota.go.id/
ጸሃፊ(ደራሲ) Open Data Kota Semarang
ጠብቂ Open Data Kota Semarang
ስሪት 1.0
መጨረሻ የተሻሻለው ጃንዩወሪ 25, 2018, 09:19 (UTC)
ተፈጥሯል ጃንዩወሪ 25, 2018, 09:19 (UTC)