Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر http://satudata.semarangkota.go.id/
المؤلف Open Data Kota Semarang
القائم بالصيانة Open Data Kota Semarang
الإصدار 1.0
آخر تحديث يناير 25, 2018, 09:19 (UTC)
أنشئت يناير 25, 2018, 09:19 (UTC)