AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan/permohonan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding.

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Източник http://satudata.semarangkota.go.id/
Автор Open Data Kota Semarang
Отговорник по поддръжка Open Data Kota Semarang
Версия 1.0
Last Updated януари 25, 2018, 09:36 (UTC)
Създаден януари 25, 2018, 09:36 (UTC)