PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Източник http://satudata.semarangkota.go.id/
Автор Open Data Kota Semarang
Отговорник по поддръжка Open Data Kota Semarang
Версия 1.0
Last Updated януари 25, 2018, 09:29 (UTC)
Създаден януари 25, 2018, 09:29 (UTC)