Ijin Klinik Kecantikan Estetika

izin yang diberikan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan ( praktek dokter perorangan/ praktik berkelompok dokter ) yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagai kondisi/ penyakit yang terkait dengan kecantikan ( estetika penampilan ) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medis ( dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis ) sesuai keahlian dan Kewenangannya.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenidor Open Data Kota Semarang
Versió 1.0
Última actualització de gener 25, 2018, 09:32 (UTC)
Creat de gener 25, 2018, 09:32 (UTC)