Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenidor Open Data Kota Semarang
Versió 1.0
Última actualització de gener 25, 2018, 09:19 (UTC)
Creat de gener 25, 2018, 09:19 (UTC)