PERSYARATAN PERUBAHAN NAMA AKTE PENCATATAN SIPIL

Perubahan Akta Pencatatan Sipil dapat dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan atau Surat Keputusan instansi yang berwenang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, meliputi : Perubahan Nama, Perubahan Jenis Kelamin, Perubahan Kewarganegaraan.

Dada i recursos

Informació addicional

Camp Valor
Font http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Mantenidor Open Data Kota Semarang
Versió 1.0
Última actualització de gener 25, 2018, 09:29 (UTC)
Creat de gener 25, 2018, 09:29 (UTC)