SOP Standar Layanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik yang sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik mengatur berbagai ketentuan terkait tata cara pemberian informasi publik. Perki Nomor 1 Tahun 2021 ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas badan publik, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi yang relevan dan sesuai dengan hak mereka berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Naposledy aktualizováno července 9, 2025, 02:38 (UTC)
Vytvořeno dubna 29, 2020, 04:42 (UTC)
Bentuk Informasi Yang Tersedia Hard & Soft (file_pdf)
Jangka Waktu Penyimpanan Selama berlaku
Jenis Media Yang Memuat Informasi https://ppid.jatengprov.go.id/standar-layanan-informasi-publik/
Penanggungjawab Pembuatan Informasi Ka PPID Jateng
Waktu Pembuatan / Penerbitan Informasi Update data tahun 2024