Syarat Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj http://satudata.semarangkota.go.id/
Autor Open Data Kota Semarang
Správce Open Data Kota Semarang
Verze 1.0
Naposledy aktualizováno ledna 25, 2018, 09:23 (UTC)
Vytvořeno ledna 25, 2018, 09:23 (UTC)