Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Tunjungan

Berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 dan Perbup Nomor 71 tahun 2016 Kecamatan Tunjungan mempunyai Tupoksi Pokok yaitu melaksanakan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Data a zdroje

Doplňující informace

Pole Hodnota
Zdroj tunjungan,kec.blorakab.go.id
Autor imron rosadi
Naposledy aktualizováno září 12, 2019, 06:24 (UTC)
Vytvořeno září 12, 2019, 06:24 (UTC)