Ijin Klinik Spesialis

Dari segi sumber daya manusia, di sebuah klinik harus ada lebih dari satu jenis tenaga kesehatan serta lebih dari satu tenaga medis, jadi minimal 2 dokter gigi ditambah perawat gigi dan apoteker yang semuanya memiliki izin praktek/kerja dari Dinas Kesehatan. Apoteker diperlukan karena dalam aturan baru semua klinik dipersyaratkan memiliki ruang farmasi yang dipimpin seorang apoteker.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde http://satudata.semarangkota.go.id/
Forfatter Open Data Kota Semarang
Vedligeholdes af Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated januar 25, 2018, 09:29 (UTC)
Oprettet januar 25, 2018, 09:29 (UTC)