Ijin Optik

Izin Optik adalah izin yang diberikan kepada perorangan atau suatu badan usaha untuk menyelenggarakan pelayanan kaca mata dan lensa kontak, baik melalui resep dokter maupun dengan melakukan pemeriksaan refraksi sendiri. Dasar Hukum : Peraturan Menkes No. 113/MENKES/PER/VI/1979 tentang Penyelenggaraan Optikal.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde http://satudata.semarangkota.go.id/
Forfatter Open Data Kota Semarang
Vedligeholdes af Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated januar 25, 2018, 09:19 (UTC)
Oprettet januar 25, 2018, 09:19 (UTC)