PERMOHONAN KK BARU

Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Data og ressourcer

Yderligere info

Felt Værdi
Kilde http://satudata.semarangkota.go.id/
Forfatter Open Data Kota Semarang
Vedligeholdes af Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated januar 25, 2018, 09:31 (UTC)
Oprettet januar 25, 2018, 09:31 (UTC)