AKTA KEMATIAN

sebagai pembuktian kematian seseorang. Jangka waktu pendaftaran paling lambat adalah 60 (enampuluh) hari kerja sejak meninggal dunia, kecuali bagi Warga Negara Asing, jangka waktu paling lambat ialah 10 (sepuluh) hari kerja setelah hari kematian

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source http://satudata.semarangkota.go.id/
Author Open Data Kota Semarang
Maintainer Open Data Kota Semarang
Version 1.0
Last Updated January 25, 2018, 09:32 (UTC)
Created January 25, 2018, 09:32 (UTC)