Alokasi DAK Fisik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Salma Adenia Putri
Last Updated July 4, 2024, 15:03 (UTC)
Created June 27, 2024, 08:28 (UTC)
Topik keuangan