Optimalisasi Prosedur Evaluasi Manajemen Risiko OPD dengan Buku Saku Digital Bagi Auditor di Inspektorat Kabupaten Cilacap

Dalam institusi pemerintahan, manajemen risiko disinggung dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, khususnya pasal 13 sampai dengan pasal 17. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, secara tersirat mewajibkan pimpinan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menerapkan prinsip prinsip manajemen risiko dalam mengelola sumber daya yang ada di instansi pemerintah yang dipimpinnya dalam mencapai tujuan dari instansi pemerintah yang bersangukutan. Penerapan tersebut bersifat mutlak dan harus dilakukan, demi keakuratan penilaian atas risiko dari instansi pemerintah yang dipimpinnya, sehingga risiko atau hambatan tersebut bisa diatasi dan tujuan instansi pemerintah yang dipimpinnya terwujud. Dalam hal ini, Peran APIP harus bisa melakukan evaluasi pada manajemen risiko yang dibuat masing-masing OPD.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Saut Maruli Pasaribu
Maintainer Inspektorat
Last Updated October 2, 2023, 13:32 (UTC)
Created May 26, 2023, 08:34 (UTC)
harvest_object_id 0faccc05-e2a1-43a5-a039-103a4cf4e952
harvest_source_id b3c6658a-45e3-434b-997a-2b3b85969429
harvest_source_title Pemerintah Kabupaten Cilacap