Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah upaya perbaikan rumah tidak layak huni terutama bagi Rumah Tangga Miskin dalam rangka mengurangi beban pengeluaran dengan bantuan stimulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni bagi Rumah Tangga Miskin di Daerah dengan dukungan keswadayaan dan sifat gotong royong dari masyarakat. (Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022)

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Last Updated September 27, 2022, 15:26 (UTC)
Created September 27, 2022, 15:26 (UTC)